Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang disebut juga dengan Puskesmas,
berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2014, ialah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat. Puskesmas
merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Puskesmas Kecamatan Pulogadung ialah Puskesmas pembina tingkat Kecamatan Pulogadung dan
merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Suku Dinas
Kesehatan Jakarta Timur. Puskesmas
Kecamatan Pulogadung yang terletak di Kelurahan Pulogadung diresmikan pada
tanggal 1 Juli 1978. Puskesmas ini kemudian menjadi Puskesmas Pendidikan
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak tanggal 10 Agustus 1979
setelah tercapai kesepakatan kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi DKI
Jakarta dengan FKUI.