Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang disebut juga dengan Puskesmas, berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, ialah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.


Puskesmas Kecamatan Pulogadung ialah Puskesmas pembina tingkat Kecamatan Pulogadung dan merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Puskesmas Kecamatan Pulogadung yang terletak di Kelurahan Pulogadung diresmikan pada tanggal 1 Juli 1978. Puskesmas ini kemudian menjadi Puskesmas Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak tanggal 10 Agustus 1979 setelah tercapai kesepakatan kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan FKUI.